Jumat Curhat di Tapung, Warga Bongkar Maraknya Narkoba dan Pencurian Sawit

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:29:31 WIB

KAMPAR, (Riausindo.com) – Persoalan peredaran narkotika dan maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) sawit menjadi keluhan utama warga dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polsek Tapung di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (24/7/2026) pagi. 

Forum yang menjadi wadah komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH, didampingi Wakapolsek AKP Ferry M. Fadillah, SH, MM, jajaran pejabat Polsek Tapung, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Sungai Agung Ahyar Sidik, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat.

Dalam dialog tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa program Jumat Curhat bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) secara langsung kepada kepolisian. 

Menurutnya, terciptanya situasi yang aman tidak dapat diwujudkan tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Selain mengajak warga menjaga kondusivitas lingkungan, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dengan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. 

Warga juga diminta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan Polsek Tapung di nomor 0851-2274-0345 atau layanan darurat 110.

Pada sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat mengungkapkan keresahan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika dan aksi pencurian sawit yang dinilai semakin meresahkan. 

Warga meminta langkah konkret kepolisian agar kedua persoalan tersebut dapat segera ditangani dan tidak semakin meluas.

Menanggapi hal itu, Kompol Y.E. Bambang Dewanto menegaskan pihaknya akan bergerak cepat menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika. 

Ia juga meminta perangkat desa dan masyarakat berperan aktif memberikan data maupun informasi mengenai pelaku, seraya menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari adanya intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Terkait maraknya pencurian sawit, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, kasus pencurian dengan nilai kerugian di atas Rp500 ribu dapat diproses sesuai ketentuan hukum. 

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila berhasil mengamankan pelaku, melainkan segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Melalui forum ini, Polsek Tapung berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat sehingga berbagai persoalan kamtibmas dapat diantisipasi dan diselesaikan secara cepat, tepat, serta berlandaskan hukum.

( Nurhayati  )