Pria 51 Tahun di Siak Hulu Terciduk Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56:17 WIB

Pelaku dan barang bukti sabu

KAMPAR, (Riausindo.com) – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar.

Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap setelah kedapatan menyimpan 11 paket sabu yang diduga siap edar di kediamannya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Desa Teratak Buluh. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke rumah pelaku.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan E tanpa perlawanan", jelas Kapolsek, Rabu (22/7/2026).

Penggeledahan kemudian mengungkap barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram, terdiri dari 10 paket kecil yang disembunyikan di dalam botol balsem serta satu paket lain yang dibungkus plastik berwarna biru.

Selain sabu, polisi juga menyita satu sendok plastik, satu unit telepon genggam, botol balsem yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. 

"Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan", tambahnya.

Menurut Kapolsek, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Polisi selanjutnya membawa E beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Hulu guna menjalani proses hukum dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. 

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

( Nurhayati  )