Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diciduk, Dua Truk Tangki Disita
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga merugikan negara dan masyarakat, Selasa (21/7/2026).
Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Rokan Hilir, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM, ribuan liter Pertalite dan Bio Solar bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus hak masyarakat dan merugikan keuangan negara.
"Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu", tegas nya.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan mengamankan enam orang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian menguras sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum dikirim ke SPBU.
BBM bersubsidi tersebut dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali secara ilegal. Praktik itu diduga menyebabkan volume BBM yang diterima masyarakat berkurang sehingga merugikan konsumen sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sekitar 2.010 liter Pertalite bersubsidi yang tersimpan di satu baby tank, tiga drum, dan 14 jeriken. Selain itu, diamankan sekitar 630 liter Bio Solar bersubsidi yang disimpan di dua drum dan 11 jeriken.
Polisi juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk memberantas mafia BBM subsidi demi menjaga hak masyarakat, ketahanan energi nasional, serta memastikan distribusi energi bersubsidi berlangsung tepat sasaran.
( Ocu Ad )