Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI, Pembunuhan hingga Pemerkosaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19:26 WIB

BANGKINANG, (Riausindo.com) – Polres Kampar membeberkan hasil pengungkapan enam kasus kriminal yang menjadi perhatian publik sepanjang Juli 2026 di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026).

Mulai dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penjambretan, pencurian, penganiayaan yang menewaskan korban, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga kasus pemerkosaan.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kampar yang diwakili Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. 

Dalam kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan keberhasilan jajarannya mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar sebagai bentuk komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap ialah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, pada 14 Juli 2026. 

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51) serta memusnahkan 21 rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. 

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mesin sedot, selang, rakit dan peralatan pendukung lainnya turut disita. Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa Masdalena (40) di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. 

Pelaku MG (27) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Pekanbaru, sementara seorang rekannya berinisial RF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Gelang emas milik korban diketahui telah dijual dan hasilnya dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kuok pada 18 Juli 2026. 

Pelaku DES (33) yang merupakan residivis tiga kali berhasil diamankan warga setelah membobol rumah milik Yus Nizar. 

Polisi menyebut pelaku telah lama meresahkan masyarakat karena berulang kali melakukan aksi serupa.

Pengungkapan berikutnya adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Polisi menangkap SG (25), warga Desa Bukit Payung, Bangkinang, yang diduga menganiaya Fahmi Armansyah hingga tewas. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi dendam karena mengaku sakit hati setelah korban pernah memukul adiknya. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan dijerat ketentuan dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kampar juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban IA (12). 

Pelaku RA (18) yang merupakan kekasih korban diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di bawah sebuah jembatan. 

Aksi tersebut dilakukan dengan ancaman menyebarkan video panggilan seksual apabila korban menolak. 

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkannya ke polisi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasus terakhir adalah pemerkosaan disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial HO (33). 

Pelaku MU (24) diduga memperdaya korban dengan iming-iming pekerjaan, kemudian membawa korban ke lokasi sepi, melakukan kekerasan seksual, merampas barang berharga milik korban, lalu meninggalkannya. 

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada 15 Juli 2026 dan langsung diamankan penyidik.

Menutup konferensi pers, Kompol Rizki Hidayat menegaskan Polres Kampar akan terus meningkatkan pengungkapan berbagai tindak pidana dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.

( Nurhayati  )