Wanita di Kampar Ditangkap dengan 14,20 Gram Sabu, Suami Masuk DPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:26:41 WIB

KAMPAR, (Riausindo.com) – Peredaran narkoba di Kabupaten Kampar kembali terbongkar. Seorang wanita berinisial MA (37) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir setelah diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna sabu. 

Dari penggerebekan di kamar rumahnya di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, polisi menyita 12 paket sabu seberat bruto 14,20 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MA diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu itu.

AKP Khairil menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan, polisi mendapati MA berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya 12 paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, botol yang diduga digunakan sebagai alat bantu, dua unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari suaminya berinisial DA. Berdasarkan pengakuannya, DA mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial TA yang berada di wilayah Kandi, Kabupaten Siak. Keterangan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu jaringan pemasok narkoba tersebut.

"MA diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Sementara suaminya, DA, dan pemasok berinisial TA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tim kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya," tegas AKP Khairil.

Kini, MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus memburu para pelaku yang masih buron sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar.

( Nurhayati  )