Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk, 28 Paket Narkoba Siap Edar Disita Satresnarkoba Polres Kampar
TAPUNG, (Riausindo.com) – Peredaran narkoba di Kecamatan Tapung kembali diguncang. Tim Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membekuk seorang pria berinisial DE (28) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 28 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,07 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol yang dibalut lakban hitam di dalam kantong celana kiri pelaku. Di dalam botol tersebut terdapat 28 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening dan diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba, serta botol berlakban hitam yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, DE mengakui sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial UL yang juga berdomisili di Desa Karya Indah. Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang diduga masih bebas.
Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, DE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
( Nurhayati )