Dua Datuok Pasukuan Chaniago Dinobatkan, Adat Kenegerian Rumbio Diteguhkan
KAMPAR, (Riausindo.com) – Semangat melestarikan adat dan memperkuat jati diri masyarakat Kenegerian Rumbio kembali diteguhkan melalui prosesi sakral penobatan dua Datuok Pasukuan Chaniago di Surau At-Tauhid, Padang Ghontiong, Dusun II Solok, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Minggu (12/7/2026).
Dalam prosesi adat yang berlangsung khidmat itu, H. Mansur resmi dinobatkan sebagai Datuok Gindo Malano, sementara Ahmad menerima gelar Datuok Pito Malano setelah melalui pengambilan sumpah adat dan pemasangan deta sebagai simbol kehormatan serta amanah kepemimpinan adat.
Prosesi penobatan dipimpin oleh Datuok Putio dan Datuok Bosau, disaksikan ratusan anak kemenakan serta tokoh adat dari lima suku Kenegerian Rumbio, yakni Chaniago, Piliang, Domo, Patopang, dan Kampai.
Turut hadir Anggota DPR RI/MPR RI Dr. Syahrul Aidi Ma'azat, Lc., M.A., Anggota DPRD Kampar Zulfan Azmi, Camat Rumbio Jaya H. Ramzi, S.Pd.I., M.Si., Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK), para datuok, ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan.
Dalam sambutannya, Dr. Syahrul Aidi menyampaikan apresiasi atas tetap terjaganya tradisi adat di Kampar.
Menurutnya, kekuatan masyarakat Kampar terletak pada kokohnya filosofi "Tigo Tungku Sajoghangan", yakni sinergi antara pemimpin pemerintahan, pemimpin agama, dan pemimpin adat.
Ketiga unsur itu, kata Syahrul, harus berjalan seiring agar masyarakat memperoleh perlindungan, ketenteraman, dan kehidupan yang harmonis. Ia juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin sejati adalah sosok yang rela berkorban, melindungi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi.
Senada dengan itu, Camat Rumbio Jaya H. Ramzi mengucapkan selamat kepada dua Datuok yang baru dinobatkan. Ia berharap para pemangku adat yang baru mampu menjadi teladan bagi anak kemenakan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai budaya, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, hubungan erat antara pemerintah, ulama, dan ninik mamak merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kamarruzaman Datuok Putio menjelaskan bahwa gelar Datuok tidak dibatasi oleh masa jabatan, melainkan berakhir apabila pemangku adat wafat atau tidak lagi sanggup menjalankan amanahnya.
Penobatan ini, katanya, merupakan upaya membangkitkan kembali nilai-nilai adat yang mulai memudar agar generasi muda mengenal tata cara, filosofi, dan kehormatan lembaga adat.
Ia juga mengingatkan agar anak kemenakan menghormati pemangku adat dengan memanggil menggunakan gelar kebesaran, bukan nama pribadi, serta senantiasa mematuhi petuah dan ketentuan adat.
Di tempat yang sama, H. Edi Susanto, S.H., M.H., selaku Datuok Godang Pucuok Adat Kenegerian Rumbio, menegaskan bahwa penobatan tersebut bukan hanya berskala dusun ataupun desa, melainkan merupakan bagian dari struktur adat tingkat Kenegerian Rumbio.
Ia menjelaskan Pasukuan Chaniago memiliki sejarah panjang sebagai salah satu suku yang datang dari wilayah Minangkabau dan kemudian menjadi bagian penting dalam tatanan adat Rumbio.
Menurutnya, keberadaan Datuok Gindo Malano dan Datuok Pito Malano diharapkan mampu menjaga marwah, martabat, dan kesinambungan adat Pasukuan Chaniago.
Penobatan ini juga menjadi momentum edukasi bagi generasi muda agar memahami warisan budaya yang diwariskan para leluhur. "Adat ibarat batang terendam. Sudah saatnya diangkat kembali agar tetap hidup dan menjadi pedoman bagi anak cucu di masa depan," tegasnya.
Rangkaian penobatan berlangsung lancar, penuh nuansa kekeluargaan dan nilai-nilai kearifan lokal. Momentum ini sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat Kenegerian Rumbio tetap berkomitmen menjaga eksistensi adat sebagai bagian dari identitas budaya Kampar yang diwariskan lintas generasi.
( Nurhayati )