Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Segera Masuk Tahap Penetapan Tersangka
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki fase krusial.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan hasil audit tersebut diterima penyidik pada 8 Juli 2026.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 168 saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Menurut Ade, setelah menerima hasil audit BPK RI, penyidik akan memeriksa auditor ahli dari BPK untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tahap berikutnya, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan dalam waktu dekat kami menargetkan pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Ade.
Polda Riau juga menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu pihak. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut. Jika ditemukan pelaku baru, proses hukum akan dikembangkan melalui berkas perkara terpisah.
Ade menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Karena itu, penyidik turut melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta mengupayakan penerapan pidana uang pengganti guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
Diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Sejak saat itu, penyidik secara intensif mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan ratusan saksi, menghadirkan ahli, hingga penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti.
Dengan telah terbitnya hasil audit BPK RI, penyidikan kini memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp13 miliar tersebut.**
( Ocu Ad )