Majelis Hakim Nyatakan Sunardi Bersalah, Legislator Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara
Sunardi Anggota DPRD Pelalawan dinyatakan Bersalah
Riausindo-PELALAWAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada anggota DPRD Pelalawan, Sunardi bin Mitro Samidi, setelah terbukti bersalah menggunakan ijazah Paket C yang dinyatakan tidak sah sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota legislatif.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (9/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Andri Simbolo, didampingi dua hakim anggota, Adhe Apriyanto dan Lady.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sunardi terbukti menggunakan ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk memenuhi persyaratan administrasi saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Perkara ini bermula dari ditemukannya perbedaan identitas pada ijazah Paket C yang digunakan terdakwa. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan berdasarkan dokumen kependudukan resmi berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama terdakwa adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan dengan melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan di Provinsi Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah membatalkan ijazah Paket C tersebut sejak Mei 2009.
Meski telah dinyatakan batal, ijazah itu tetap digunakan Sunardi saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019, Sunardi berhasil meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Ukui dan Kerumutan, sehingga terpilih menjadi anggota DPRD Pelalawan periode 2019–2024. Ia kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dengan menggunakan ijazah yang sama dan kembali memperoleh kursi di DPRD Pelalawan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Sunardi menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.
"Insya Allah masih ada upaya hukum yang lain. Saya tetap akan banding. Saya diputus 4 tahun, menurut saya saya belum mendapat keadilan," ujar Sunardi kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga mengaku kecewa lantaran merasa tidak memperoleh dukungan maksimal dari partai politik yang mengusungnya selama proses hukum berlangsung.
"Sebenarnya ada peran partai yang mendorong saya maju, kenapa tidak didampingi. Ada teman yang mendampingi, tapi secara umum tidak. Agak sedih sih," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sunardi, Dedi Saputra, turut menyayangkan putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan belum menjadi pertimbangan hakim, termasuk adanya perdamaian antara terdakwa dengan pelapor maupun pihak penerbit ijazah.
"Ancaman hukumannya memang 8 tahun. Jaksa menuntut 4 tahun dan majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun. Namun banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, termasuk terdakwa sudah berdamai dengan pelapor dan pihak yang mengeluarkan ijazah," ujar Dedi.
Setelah sidang selesai, Sunardi langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sembari menunggu proses hukum lanjutan apabila banding diajukan.*** Red