Polda Riau Limpahkan Lagi Berkas PT Musim Mas ke Kejati, Dugaan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan
Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU, (Riausindo.com) - Penguatan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas kembali dilakukan. Setelah melengkapi seluruh petunjuk jaksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti lebih lanjut.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah sebelumnya berkas tahap pertama yang diserahkan pada 2 Juni 2026 dinyatakan belum lengkap (P-19) oleh jaksa. Penyidik kemudian memenuhi seluruh petunjuk yang diminta dan kembali mengajukan berkas pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari penyempurnaan proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara kembali diserahkan untuk proses penelitian.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ade, Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (7/7/2026).
Saat ini, tim jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka sejak 1997-1998 dan mulai berproduksi pada 2002, meski berada di kawasan lindung sempadan sungai.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan itu dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menguatkan pembuktian, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan metode scientific investigation dengan melibatkan ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Berbagai dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, dan hasil uji laboratorium turut disita sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800. Atas dugaan tersebut, korporasi PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, ilmiah, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
( Ocu Ad )