Jajaran Polsek Kampar Bekuk Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:09:40 WIB

KAMPAR, (Riausindo.com) – Pelarian EN (36), residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kampar, akhirnya berakhir. Pria tersebut berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kampar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar, setelah sempat nekat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga saat hendak ditangkap polisi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian di sebuah kedai di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 50, Kelurahan Airtiris. Korban berinisial YD (22) melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan pada Kamis, 19 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi EN sebagai pelaku. Setelah keberadaannya terlacak, Kapolsek Kampar memerintahkan tim yang dipimpin IPDA David Gusmato untuk segera melakukan penangkapan.

Saat didatangi petugas, EN berupaya menghindari penangkapan dengan kabur melalui atap rumah warga. Namun, upaya tersebut gagal karena personel telah mengepung lokasi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian di kedai milik korban.

Pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. EN mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi kejahatan lain, yakni dua kali membobol toko milik Yandri, dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris, sekali membobol toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026. Polisi juga memastikan EN merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum pada 2019 dan 2023.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk digital berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya. 

( Nurhayati  )