Kejari Pelalawan Limpahkan Lima Berkas Perkara Korupsi Pupuk Subsidi ke PN Tipikor Pekanbaru

Selasa, 07 Juli 2026 - 20:37:04 WIB

PELALAWAN – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan lima berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap lima terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan sekitar pukul 12.30 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh proses administrasi pelimpahan rampung sekitar pukul 13.00 WIB.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, yang diduga terjadi selama kurun waktu tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Lima terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor masing-masing berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE. Bersamaan dengan itu, jaksa penuntut umum juga menyerahkan lima surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan. 

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta pasal-pasal terkait.

Setelah pelimpahan ini, proses hukum akan memasuki tahap penetapan majelis hakim dan penjadwalan sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi yang seharusnya dinikmati oleh para petani. 

Program pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor pertanian, sehingga setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara maupun merugikan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pelalawan menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pupuk subsidi merupakan hak petani yang harus disalurkan secara tepat sasaran. Kami berkomitmen menuntaskan proses hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.*** Red