Diduga Ubah Alur Sungai Buluh, PT Adei Plantation & Industry Terancam Dijerat Pidana Lingkungan
PELALAWAN – Dugaan pengrusakan tata aliran Sungai Buluh di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, mencuat ke publik. Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah sumber, terdapat indikasi kuat telah terjadi pengalihan alur sungai alami yang diduga dilakukan oleh PT Adei Plantation & Industry.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aliran sungai yang saat ini tampak di lokasi memiliki bentuk lurus dan nyaris tanpa lekukan, berbeda dengan karakteristik sungai alami yang umumnya berkelok mengikuti kontur tanah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aliran yang ada merupakan saluran buatan hasil pengerukan.
"Aliran sungai sekarang terlihat lurus dan tidak memiliki lekukan alami. Dugaan kami, ini merupakan saluran yang sengaja digali untuk mengalihkan jalur sungai," ujar salah seorang sumber yang mengetahui kondisi di lokasi.
Hasil pengukuran menggunakan titik koordinat juga menunjukkan adanya perbedaan antara alur sungai alami dan saluran yang diduga merupakan hasil pengalihan. Titik aliran sungai alami berada pada koordinat 0,372197° LS; 102,078075° BT, sedangkan saluran yang diduga dibuat berada pada koordinat 0,372183° LS; 102,079106° BT. Jarak antara kedua jalur tersebut diperkirakan mencapai sekitar 130 meter.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan dokumen maupun izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) ataupun instansi berwenang yang memberikan persetujuan terhadap perubahan alur Sungai Buluh tersebut. Jika benar dilakukan tanpa izin, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya air serta perlindungan lingkungan hidup.
Temuan lain di lapangan juga menunjukkan areal perkebunan yang diduga dikelola perusahaan berada sangat dekat dengan tepian sungai, bahkan diperkirakan kurang dari lima meter dari bibir aliran. Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai sempadan sungai yang bertujuan menjaga fungsi ekologis kawasan perairan.
Selain dugaan perubahan alur sungai, sejumlah indikasi kerusakan lingkungan turut ditemukan, antara lain tebing sungai yang mulai mengalami erosi, kondisi air yang tampak keruh, serta meningkatnya potensi banjir saat curah hujan tinggi akibat berubahnya pola aliran air.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan sumber daya air. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda dalam jumlah yang besar, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Seluruh data yang diperoleh, mulai dari keterangan saksi, hasil pengukuran, titik koordinat hingga dokumentasi lapangan, disebut telah dihimpun dan akan disampaikan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera Bagian Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan, serta Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak PT Adei Plantation & Industry melalui pengawas lapangan maupun General Manager perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan perubahan aliran Sungai Buluh tersebut. Warga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat yang bergantung pada keberadaan sungai tersebut. *** Red