Pengedar Sabu di Tapung Hilir Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Narkoba 6,34 Gram
KAMPAR, (Riausindo.com) – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir saat diduga bersiap melakukan transaksi sabu pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan narkotika dan malam itu diduga sedang melakukan transaksi sabu di kediamannya di Desa Kota Garo.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku berada di belakang rumahnya sedang menggunakan telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan PA tanpa perlawanan sebelum melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah.
"Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Khairil.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial JE yang juga berada di Desa Kota Garo.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Menurut Kapolsek, PA diduga telah lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu di Desa Kota Garo dan keberadaannya telah meresahkan masyarakat.
Karena itu, laporan warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, PA telah ditahan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok berinisial JE yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
( Nurhayati )