KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Keberadaan Bupati Belum Diketahui
KUANTAN SINGINGI, (Riausindo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kantor Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (30/6/2026).
Hingga Selasa sore, keberadaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, belum diketahui dan belum ada keterangan resmi mengenai posisinya.
Penyegelan dilakukan terhadap sejumlah ruangan penting di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Beberapa lokasi yang dipasangi garis merah bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" di antaranya ruang kerja Bupati, ruang rapat pimpinan, ruang kerja Wakil Bupati Muhklisin, ruang Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta ruang Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah.
Akses menuju ruang kerja Bupati ditutup total selama proses penyegelan berlangsung. Petugas membatasi aktivitas keluar masuk di area tersebut seiring pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, tim KPK masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti perkara yang sedang ditangani maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan atau status hukum mereka.
Di tengah berlangsungnya aktivitas penyidik, Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak terlihat berada di kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai keberadaannya maupun pernyataan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sementara itu, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing memilih enggan memberikan komentar terkait kegiatan KPK. Meski suasana perkantoran tampak dijaga ketat, pelayanan kepada masyarakat dilaporkan tetap berlangsung seperti biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai alasan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing maupun perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.**
( Ocu Ad )