10 Pengendara Serobot Antrean di KM 75 Pelalawan Ditilang, Polisi Perketat Pengaturan Arus

Senin, 29 Juni 2026 - 14:08:05 WIB

PELALAWAN, (Riausindo.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menindak tegas 10 pengendara yang nekat menerobos antrean di KM 75 Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/6/2026). 

Penindakan dilakukan saat polisi mengamankan arus lalu lintas di lokasi proyek penimbunan dan peninggian badan jalan yang menerapkan sistem buka-tutup.

Pengamanan dipimpin Kanit Patroli Ipda Dedi Syafnur bersama Kanit Gakkum Ipda Maryahadi, S.H., dan personel Satlantas Polres Pelalawan. 

Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi antrean demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Personel tidak hanya menindak, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak sesama pengguna jalan," ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi dedikasi personel yang berjaga selama 24 jam di lokasi. 

Ia mengajak masyarakat mematuhi aturan, mengikuti arahan petugas, dan tidak menerobos antrean agar arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pengerjaan jalan berlangsung.

( Ocu Ad  )