Pinjam Motor Alasan Isi Dana, Pria di Tapung Malah Gelapkan Kendaraan Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:14:34 WIB

TAPUNG, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga. 

Pelaku ditangkap setelah sempat menguasai motor korban selama lebih dari satu bulan dengan modus meminjam kendaraan untuk mengisi saldo dompet digital.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Sabtu (27/6/2026), menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE milik korban, Novelty (32), dengan alasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo akun dana. Karena saling mengenal, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan kunci motornya.

Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah kembali maupun mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya. Korban pun berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui lokasi yang bersangkutan berada di rumah kerabatnya di Desa Indrapuri.

Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, warga menginformasikan kepada Polsek Tapung bahwa seorang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor telah diamankan masyarakat setelah dikenali oleh korban.

"Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari warga dan membawanya ke Mapolsek Tapung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kompol Bambang.

Kapolsek menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku sempat diteriaki "maling" oleh korban. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa ke kawasan Air Hitam, Pekanbaru, untuk ditawarkan kepada orang lain.

"Pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Kota Pekanbaru," ungkap Kompol Bambang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan pendalaman terkait keberadaan sepeda motor milik korban.

( Nurhayati  )