Pelawak Senior Qomar Palsukan Ijazah S-2 dan S-3 untuk Jadi Rektor, Kini Jadi Tersangka
Qomar Pelawak Senior /politisi , sumber viva
Jakarta- Pelawak senior Nurul Qomar ditangkap atas laporan dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Ijasah magister hingga doktor itu Qomar gunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor di sebuah universitas swasta di Brebes, demikian ungkap polisi
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh pentolan grup lawak Empat Sekawan itu bermula pada 2017. Saat itu, Qomar mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Pencalonan Qomar kala itu pun mulus hingga ia terpilih menjabat rektor sejak Februari 2019. Namun, belum genap setahun menjabat, mantan anggota DPR itu tiba-tiba mundur.
"Yang bersangkutan lalu dilaporkan pihak kampus Muhadi Setiabudhi pada September 2018 terkait dugaan pemalsuan ijazah. Karena saat mendaftar ia (Qomar) hanya melampirkan surat keterangan telah lulus S-2 dan S-3 dari sebuah kampus di Jakarta," kata Triagung.
Laporan itu, lanjut Tri, disampaikan setelah pihak kampus sempat menanyakan bukti ijazah magister dan doktor Qomar pada 2017. Tapi, katanya, Qomar tidak bisa menunjukkannya. Curiga dengan hal itu, otoritas kampus Muhadi lantas mengajukan surat ke perguruan tinggi yang disebut Qomar telah meluluskannya.
"Lalu dijelaskan oleh kampus di Jakarta itu bahwa ia (Qomar) ternyata belum lulus," ujarnya.
Dugaan pemalsuan itu pun berlanjut hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Brebes menyatakan dokumen dugaan pemalsuan ijazah pelawak kondang itu dinyatakan lengkap. Polres Brebes sudah memanggil Qomar untuk pemeriksaan namun tak pernah ditanggapi. Akhirnya Qomar ditangkap di kediamannya Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang, 24 Juni 2019.
"Berkasnya sudah lengkap makanya kita tangkap di rumahnya. Beliau juga tidak kooperatif menghadiri panggilan polisi," kata Tri.
Kini Qomar ditahan di Markas Polres Brebes untuk diperiksa. Ia dijerat pidana pemalsuan sesuai pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sumber : Viva.com