Ditkrimsus Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan DAS Sungai Tanglo oleh PT Sari Lembah Subur
PELALAWAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai melakukan penyelidikan terhadap PT Sari Lembah Subur (PT SLS) terkait dugaan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Tanglo di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Langkah penyelidikan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum di bidang perlindungan lingkungan hidup. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan perusakan DAS yang melibatkan PT MM. Kini, penyidik Unit 4 Ditreskrimsus mendalami dugaan pelanggaran serupa yang diduga terjadi di wilayah operasional PT SLS, yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT SLS diduga melakukan aktivitas perkebunan hingga mendekati sempadan Sungai Tanglo. Selain itu, perusahaan juga diduga membangun bendungan di badan sungai yang disebut-sebut digunakan untuk menunjang operasional pabrik kelapa sawit.
Setelah beberapa hari lalu memeriksa sejumlah karyawan PT SLS di Mapolda Riau, tim penyelidik Unit 4 Ditreskrimsus kembali turun langsung ke lokasi pada Kamis (25/6/2026). Kunjungan lapangan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data, fakta, serta memverifikasi kondisi Sungai Tanglo yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas di kawasan perkebunan perusahaan.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selama ini, berbagai laporan warga kepada pemerintah daerah dinilai belum memberikan efek jera terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sari Lembah Subur belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang disampaikan kepada Humas PT SLS, Ginanjar, melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban.***