Tim Opsnal Polsek Kulim Kejar hingga Sumut, Penggelap Motor Perusahaan Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Pelarian panjang seorang pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik perusahaan akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Kulim.
Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar pencarian, tersangka berinisial RS alias Ronhot (23), warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kulim saat berada di sebuah perkebunan jagung di Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Kamis (18/6/2026).
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Kulim Iptu Asbi Abdul Sani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada (20/2/2025) di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Menurut Asbi, kasus bermula ketika tersangka yang saat itu bekerja di sebuah perusahaan dipercaya menggunakan sepeda motor operasional kantor berupa Honda warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BM 4636 AAZ untuk kepentingan pekerjaan.
"Namun, hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka tidak kunjung kembali ke kantor", ujar Asbi, Sabtu (20/6/2026).
Atas kejadian tersebut, korban, Alan Gilbert Situmorang, berupaya menghubungi pelaku melalui telepon seluler. Namun nomor telepon tersangka sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
Setelah menunggu lebih dari 1x24 jam tanpa adanya kabar maupun itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. Laporan kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/II/2025/SPKT/Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kulim melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melacak keberadaan tersangka yang diketahui telah meninggalkan Kota Pekanbaru.
"Hasil kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (17/6/2026). Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara", ungkap Asbi.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Kulim, berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Asbi Abdul Sani langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka.
"Setibanya di Kabupaten Dairi, petugas melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar area perkebunan jagung yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku", tambahnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis (18/6/2026), tersangka terlihat keluar dari area perkebunan. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui identitasnya sebagai RS dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kulim guna menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar Asbi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BM 4636 AAZ.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penggelapan diduga dipicu faktor ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan", tegas Asbi.
Kapolsek Kulim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap secara cepat.
( Ocu Ad )