Tak Sampai Satu Malam, Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Komplotan Begal Sadis di MTQ

Senin, 15 Juni 2026 - 20:07:15 WIB

Pekanbaru, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di kawasan belakang MTQ Pekanbaru pada tanggal 3 Juni 2026 lalu. 

Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terkait dengan para tersangka dan mengamankan puluhan kendaraan hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Senin (15/6/2026).

AKBP Roy menjelaskan, aksi begal itu terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Ketika melintas di kawasan belakang MTQ Pekanbaru, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

“Para pelaku memaksa korban berhenti dengan cara menendang sepeda motor yang dikendarainya hingga terjatuh. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang,” ujar AKBP Roy.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian lengan dan kaki. Meski demikian, korban berhasil selamat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan intensif, tim Ditreskrimum Polda Riau akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yakni : AH alias Habiebie, RRP dan MM alias Ud pada 3 Juni 2026. 

Dari tangan para pelaku, Tim Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan saat beraksi.

Tidak berhenti pada kasus begal, pengembangan yang dilakukan penyidik mengungkap fakta bahwa para tersangka juga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 16 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus begal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui para pelaku juga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” jelas AKBP Roy.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan sindikat tersebut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara", pungkas Roy.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

( Ocu Ad )