Sudah 13 Bulan Bergulir, Kasus Lahan yang Libatkan Ketua DPRD Inhu Belum Ada Kepastian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:56:11 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Laporan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang disampaikan almarhum Dedi Handoko Alimin terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, hingga kini masih terhenti pada tahap awal penyelidikan meski telah berjalan lebih dari 13 bulan. 

Lambannya proses hukum tersebut memicu berbagai pertanyaan publik, termasuk dugaan adanya intervensi kekuasaan. Kondisi ini juga dikaitkan dengan insiden berdarah di kawasan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) serta aktivitas alat berat milik perusahaan yang dikendalikan terlapor.

Laporan tersebut diterima Ditreskrimum Polda Riau pada pertengahan Mei 2025. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/61/V/Res.1.2/2025/Direskrimum tertanggal 19 Mei 2025. 

Namun hingga 13 Juni 2026, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Belum ada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Praktisi hukum Adil Putra, SH, MH menilai kondisi tersebut tidak lazim dari perspektif hukum. Menurutnya, untuk perkara sengketa lahan dan dugaan pemalsuan dokumen, rentang waktu ideal penyelesaian sejak terbitnya SPDP berkisar antara tiga hingga empat bulan.

“Artinya, paling lambat pada September atau Oktober 2025 sudah harus ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.

Pengacara asal Kecamatan Air Molek itu menegaskan bahwa keterlambatan penanganan perkara bukan sekadar persoalan administrasi.

“Semakin lama prosesnya, semakin besar potensi gesekan di lapangan. Meski pelapor telah meninggal dunia, perkara ini merupakan delik umum. 

Posisi almarhum dapat digantikan melalui mekanisme laporan pengganti oleh manajemen PT SBP maupun ahli warisnya. Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan proses tersebut,” tegasnya.

Lambannya penanganan perkara ini turut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika setelah lebih dari satu tahun perkara masih berada pada tahap SPDP, ada dua kemungkinan. Pertama, alat bukti belum mencukupi. Kedua, terdapat kendala birokrasi atau faktor kekuasaan. Mengingat terlapor menjabat sebagai Ketua DPRD, wajar jika muncul dugaan adanya intervensi yang menghambat proses hukum,” ujar seorang pengamat hukum pidana. 

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Forum Tiga Desa dan Satu Kelurahan, Zaudi Alamsyah. 

Menurutnya, lambannya penanganan laporan tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu insiden berdarah pada 1 Juni 2026, ketika enam karyawan PT SBP mengalami luka tembak dan luka bacok di kawasan yang masih dipersengketakan.

“Kalau memang laporan itu tidak memenuhi unsur pidana, sebaiknya segera dihentikan demi hukum. Namun jika terdapat bukti yang cukup, mengapa tidak dilanjutkan? Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan atau jabatan,” tegas Zaudi.

Ia juga menyoroti masuknya alat berat jenis ekskavator ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP tidak lama setelah insiden tersebut terjadi. Berdasarkan keterangan saksi, alat berat itu diduga milik PT AMI Group Utama, perusahaan yang dikendalikan oleh Sabtu Pradansyah Sinurat.

Perusahaan yang memiliki sekitar 30 unit alat berat tersebut bergerak di bidang konstruksi dan perkebunan. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan dengan aktivitas usaha tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional komersialnya.

Zaudi menambahkan, terdapat dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan peristiwa tersebut.

“Sebelum insiden terjadi, Ketua DPRD sempat terlihat berkumpul dengan pimpinan organisasi yang kini salah satu pengurusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujarnya.

Secara terpisah, Manajer Humas PT SBP, Rahman Manurung, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan laporan pengganti terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Laporan pengganti sudah kami lakukan. Hingga saat ini kami tetap optimistis dan percaya bahwa jajaran Polda Riau akan bertindak profesional serta tegak lurus dalam menangani perkara ini tanpa terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Rahman menambahkan, beberapa waktu lalu Kantor Wilayah BPN Riau bersama para pemangku kepentingan terkait telah menyampaikan bahwa sejak pengajuan HGU PT SBP pada tahun 2007 tidak terdapat perubahan terhadap luasan maupun batas wilayah yang tercatat.

“Bahkan dari total luasan HGU tersebut, sekitar 3.000 hektare lahan diketahui telah digarap oleh pihak-pihak tertentu. Atas fakta yang disampaikan langsung oleh BPN itu, tentu penyidik memiliki bahan pertimbangan yang kuat dalam menelaah perkara ini,” kata Rahman.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sabtu Pradansyah Sinurat mengaku telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

“Saya dipanggil hanya untuk wawancara dalam tahap penyelidikan. Prosedurnya juga sudah sesuai, yakni dengan meminta izin kepada gubernur selaku atasan jabatan,” katanya.

Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak memiliki tanah di kawasan yang dipermasalahkan. Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat untuk mendengar keluhan masyarakat. Namun justru saya yang dilaporkan. Biarlah kebenaran yang berjalan,” pungkasnya.(rls).