Polsek Tapung Satukan Persepsi Penanganan Pencurian Sawit, Gandeng Lintas Sektor

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:30:19 WIB

KAMPAR, (Riausindo.com) – Upaya menekan maraknya tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tapung terus dilakukan jajaran Polsek Tapung. 

Salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penanganan Tindak Pidana Pencurian TBS yang digelar di Gedung Serba Guna Polsek Tapung, Desa Petapahan, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH, dan dihadiri unsur kepolisian, perwakilan perusahaan perkebunan, pengelola KUD dan UUO, serta pihak pengamanan perusahaan yang berada di wilayah hukum Polsek Tapung.

Rakor ini digelar sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan para pemangku kepentingan sektor perkebunan dalam menangani kasus pencurian TBS yang kerap terjadi di kawasan perkebunan sawit.

Dalam arahannya, Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan bahwa wilayah hukum Polsek Tapung didominasi areal perkebunan kelapa sawit, baik milik perusahaan, koperasi, maupun masyarakat. Kondisi tersebut menjadikan wilayah ini rentan terhadap tindak pidana pencurian hasil perkebunan.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin menyatukan persepsi terkait teknis penanganan kasus pencurian TBS agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga penanganan di lapangan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai konsep tertangkap tangan dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, seseorang yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelah melakukan tindak pidana dapat diamankan tanpa memerlukan surat perintah penangkapan.

Kapolsek berharap seluruh peserta yang hadir, baik dari perusahaan, KUD, UUO maupun petugas pengamanan perusahaan, dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan pencurian sawit di lapangan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, SH memaparkan secara rinci materi mengenai teknik penanganan tindak pidana pencurian TBS. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penanganan perkara, teknik penangkapan pelaku, kategori sanksi dan denda, pola serta alur kejahatan pencurian sawit, hingga faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pencurian.

Selain membahas persoalan tindak pidana perkebunan, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas yang disampaikan Kanit Lantas Polsek Tapung AKP Nurzaman, SH. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan, Manager PTPN IV Regional III Kebun dan PKS Sei Garo, Riko Surbakti, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, SH, MM, serta Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, SH.

Rapat koordinasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif. Diharapkan melalui sinergi yang kuat antara kepolisian, perusahaan perkebunan, koperasi, dan masyarakat, angka pencurian TBS di wilayah Tapung dapat ditekan sehingga stabilitas keamanan dan produktivitas sektor perkebunan tetap terjaga.

( Nurhayati  )