Pengguna Sabu Diciduk di Pondok Kosong Desa Ganting Damai, Polisi Sita 1,61 Gram

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:55:23 WIB

KAMPAR, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial DM (31), warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di sebuah pondok kosong yang berada di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.

“Tim melakukan pengintaian mendalam sebelum penangkapan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Markus Sinaga.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di dalam pondok kosong. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi narkotika diduga sabu seberat 0,10 gram dan satu kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,51 gram.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 1,61 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Realme warna hitam, alat hisap atau bong, serta korek api gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SK yang disebut berdomisili di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap DM menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Markus Sinaga menegaskan bahwa Polres Kampar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen kami yang tidak akan pernah surut. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kampar yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

( Nurhayati  )