Warga Mandah Desak Kapolda Riau Seret Oknum Kades,Koperasi, dan PT RSA ke Penjara

Senin, 08 Juni 2026 - 18:30:55 WIB

INDRAGIRI HILIR – Aroma skandal kejahatan lingkungan dan mafia tanah menyengat di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Aliansi masyarakat Mandah melayangkan mosi tidak percaya dan mendesak Kapolda Riau untuk segera menangkap oknum Kepala Desa Batangsari, pengurus Koperasi indah sari serta petinggi PT RSA.

Ketiga pihak tersebut diduga kuat bersekongkol melakukan "kejahatan kerah putih" dengan membabat habis hutan mangrove (bakau) demi menyulapnya menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal, lalu memperjualbelikan lahan negara tersebut demi meraup keuntungan pribadi. Senin (008/06/2026)

"Ini bukan sekadar perusakan lingkungan biasa, ini adalah kejahatan lingkungan terorganisir! Benteng alam kami dihancurkan, lalu tanahnya dikapling dan dijual seperti milik nenek moyang mereka. Kami minta Kapolda Riau turun langsung. Jangan biarkan mafia lingkungan bebas berkeliaran!" tegas masyarakat Tokoh/Perwakilan Masyarakat] dengan nada geram,  

Modus Operandi: Mangrove Dibabat, Sawit Ditanam, Lahan Dijual Praktik culas ini diduga telah berlangsung terstruktur. Menurut kesaksian warga, modus yang digunakan para oknum ini terbilang sangat berani:

Pemusnahan Benteng Pesisir: Ratusan hektar hutan mangrove yang berfungsi mencegah abrasi dan menjadi rumah bagi biota laut dibabat tanpa ampun menggunakan alat berat.

Kamuflase Perkebunan: Di atas tanah yang hancur tersebut, langsung ditanami bibit kelapa sawit untuk melegalisasi penguasaan fisik lahan.

Sindikat Jual Beli Lahan Negara: Setelah menjadi kebun sawit, oknum Kades bersama pihak koperasi dan korporasi diduga menerbitkan dokumen sepihak untuk menjual lahan tersebut kepada investor dan pihak luar.

Menantang Nyali Penegak Hukum

Masyarakat menilai tindakan ugal-ugalan oknum Kades Batangsari, Koperasi Sera, dan PT RSA ini telah menantang hukum di Indonesia, khususnya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat.

Dampak dari keserakahan ini kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir. Nelayan tradisional Mandah mengaku wilayah tangkapan udang dan kepiting mereka rusak parah, sementara ancaman abrasi air laut mengintai pemukiman warga

"Kami tidak butuh janji atau mediasi bertele-tele. Yang kami butuhkan adalah tindakan konkret: Tangkap, periksa, dan penjarakan para aktor intelektualnya! Jika Polda Riau tidak segera bertindak, kami masyarakat Mandah yang akan bergerak menuntut keadilan," ancam masyarakat.

(red).