Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Dimusnahkan

Jumat, 05 Juni 2026 - 18:47:19 WIB

BANGKINANG, (Riausindo.com) – Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) terkait penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap lima tersangka yakni, AL (41), PU (28), AN (41), JE (32), dan HE (40). Dua nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan menyita ratusan gram sabu, ganja, serta pil ekstasi. 

Bersamaan dengan itu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat hampir 2 kilogram di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Jumat (5/6/2026) sore.

Dalam keterangan pers nya Wakapolres Kampar Kompol Rizky Hidayat yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari empat kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Kampar hingga Kota Pekanbaru.

"Dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 717,51 gram sabu-sabu, 6,37 gram ganja kering, serta enam butir ekstasi," ujar Kompol Rizky Hidayat di hadapan awak media.

Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap AL dan PU di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun IV Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. 

"Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat bruto lebih dari dua gram", jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AN. Berbekal informasi itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. 

"Dari rumah tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu beserta kaca pirek yang berisi narkotika", ungkap Rizky.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada HE dan kurirnya, AR, yang saat itu membawa paket sabu seberat 12,77 gram. 

Polisi kemudian menangkap HE dan melanjutkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan JE di wilayah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi terhadap JE dan HE, polisi memperoleh informasi adanya lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat mencapai 687,20 gram serta ganja kering. 

"JE mengaku memperoleh satu kilogram sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel di kawasan belakang Rumah Sakit Syafira, Pekanbaru", tambahnya.

Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, Polres Kampar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan jajaran Polsek. 

"Total barang bukti yang dimusnahkan mendekati dua kilogram", ujar Wakapolres.

Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, penasihat hukum para tersangka, serta insan pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Wakapolres Kampar menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kampar dan sekitarnya.

( Nurhayati  )