Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Polda Riau Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Riau mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi yang merupakan bagian dari agenda nasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Pelaksanaan operasi selama 14 hari itu melibatkan seluruh jajaran Polres di bawah Polda Riau dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif.
Selain itu, petugas juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, Operasi Patuh 2026 dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
“Sesuai arahan Kapolri, Operasi Patuh 2026 bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Operasi tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”. Dalam pelaksanaannya, penindakan akan didominasi melalui ETLE dengan porsi 60 persen, disusul penindakan manual sebesar 30 persen, serta 10 persen teguran simpatik kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap melalui operasi ini angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi menyebabkan gangguan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, kendaraan yang dimodifikasi tidak standar, penggunaan sirine dan lampu strobo ilegal, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, travel ilegal, kendaraan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, parkir di bahu jalan kawasan wisata, hingga pengendara yang merokok saat berkendara juga menjadi target penindakan selama operasi berlangsung.
Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif berupa sosialisasi, edukasi, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
( Ocu Ad )