Curat, Curas hingga Curanmor Digulung, Polda Riau Sita 189 Motor dan 18 Mobil Hasil Kejahatan

Rabu, 03 Juni 2026 - 17:34:37 WIB

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Polda Riau menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. 

Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap tersebut, aparat kepolisian mengamankan 525 tersangka beserta ratusan barang bukti hasil tindak kejahatan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang digelar di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hengki, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan operasi intensif yang dilakukan jajaran Polda Riau bersama seluruh Polres dalam menekan angka kriminalitas konvensional atau yang dikenal dengan istilah kejahatan C3.

“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara yang terdiri dari 748 kasus Curat, 448 kasus Curas, dan 137 kasus Curanmor,” ujar Hengki.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, sebanyak 426 tersangka terlibat dalam kasus Curat, 32 tersangka kasus Curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus Curanmor.

Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil maupun sarana kejahatan. 

Barang bukti tersebut antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, serta uang tunai sebesar Rp48,068 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan fakta yang cukup memprihatinkan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sejumlah pelaku kejahatan jalanan memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 

Motif pencurian yang dilakukan bukan semata-mata karena faktor ekonomi, melainkan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.

“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk memperoleh uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkap Hengki.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya tindak kriminal di tengah masyarakat. 

"Karena itu, upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan", tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau akan terus mengoptimalkan strategi preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran personel di lapangan, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan.

"Kami berkomitmen untuk meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten," pungkas Hengki.

Dengan keberhasilan mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu lima bulan, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah provinsi tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

( Nurhayati  )