Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari Aceh dengan menangkap seorang kurir residivis dan menyita ratusan butir ekstasi serta ratusan cartridge berisi etomidate cair.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
“Tim memperoleh petunjuk keberadaan tersangka di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan seseorang yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).
Saat hendak diamankan, tersangka berinisial B sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik pelaku dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik besar yang berisi 933 butir pil ekstasi, terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna merah muda (pink) dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Tak hanya itu, satu unit telepon genggam warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti karena diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya berhasil menangkap HM di Aceh. Polisi menduga HM merupakan pengendali utama jaringan yang mengatur distribusi narkotika lintas provinsi tersebut.
“HM berhasil kami amankan di Aceh. Perannya sebagai pengendali yang memerintahkan tersangka B untuk membawa narkotika ke Jakarta sambil menunggu instruksi lanjutan,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP serta Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Putu.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polda Riau dalam memutus jalur distribusi narkotika antarprovinsi yang menjadikan wilayah Riau sebagai daerah transit maupun perlintasan menuju berbagai daerah di Indonesia.
( Ocu Ad )