Polsek Kampar Kiri Hilir Klarifikasi Isu Pencurian Sawit di Balik Kasus Pengeroyokan Warga Bina Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:47:12 WIB

KAMPAR – Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri Hilir memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan korban pengeroyokan di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dengan dugaan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Polsek Kampar Kiri menegaskan, proses hukum terhadap kasus pengeroyokan tetap berjalan karena merupakan tindak pidana murni, sementara laporan dugaan pencurian sawit akan ditangani secara terpisah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo diwakili Kanit Reskrim Ipda Eka Putera saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan berinisial NU (23) dan SA (41), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/13/V/2026/SPKT/Polsek Kampar Kiri Hilir/Polda Riau tertanggal 25 Mei 2026.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pengeroyokan dan satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran," jelas Eka, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, kasus ini bermula pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Bina Baru. Korban bernama Paijo alias Pijor diduga dikeroyok oleh tiga pelaku yang merupakan warga desa yang sama. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi pada bagian lutut" tambahnya.

Kanit Reskrim IPDA Eka Putera menambahkan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri korban, Samini (48), yang terbangun setelah mendengar keributan di belakang rumah. Saat membuka pintu, ia melihat suaminya sedang dipukuli menggunakan sebatang kayu oleh para pelaku. 

Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri, namun pelaku terus melakukan pemukulan. Setelah korban mengambil kampak dari dapur, para pelaku melarikan diri.

"Tak lama berselang, para pelaku disebut kembali mendatangi rumah korban, mendobrak pintu dan memecahkan kaca jendela", beberapa Eka.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan di Desa Bina Baru. 

"Keduanya juga mengakui keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut" ungkap nya.

Eka mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, pihaknya juga menerima laporan balik dari keluarga terduga pelaku pengeroyokan. Dalam laporan tersebut, korban pengeroyokan dilaporkan atas dugaan pencurian tiga tandan sawit milik warga dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp200 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (26/5/2026), sejumlah warga Desa Bina Baru yang mengatasnamakan keluarga tersangka pengeroyokan mendatangi Mapolsek Kampar Kiri Hilir. 

Pertemuan itu diterima langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putera, SE, MM bersama anggota piket, serta dihadiri Kepala Desa Bina Baru Udin Darnuji, kepala dusun, tokoh masyarakat dan pihak keluarga.

Dalam kesempatan itu, polisi menjelaskan bahwa perkara pengeroyokan dan dugaan pencurian sawit merupakan dua kasus yang berbeda dan akan ditangani secara profesional. Kapolsek menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Pengeroyokan merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum. Sedangkan laporan dugaan pencurian sawit masih kami dalami karena masuk kategori tindak pidana ringan dengan nilai kerugian yang relatif kecil. Keduanya akan tetap kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Eka.

Kanit Reskrim Polsek Kiri Hilir juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana. 

Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak dengan tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan persoalan pidana baru.

"Saat ini fokus kami adalah penanganan korban yang masih menjalani perawatan dan operasi akibat luka yang dialaminya. Setelah itu, seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

( Nurhayati  )