BNNK Pekanbaru Ungkap Hasil Asesmen Razia THM, FR Tetap Diproses

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:28:43 WIB

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan menegaskan hasil asesmen terhadap 13 orang yang diamankan dalam penggerebekan tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru menunjukkan mayoritas hanya sebagai pengguna narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penegasan itu disampaikan usai Tim Asesmen Terpadu (TAT) melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terduga pengguna narkotika yang diamankan aparat gabungan TNI-Polri dalam razia pada Jumat (23/5/2026) malam hingga Sabtu (24/5/2026) dini hari.

“Kami bersama Tim Asesmen Terpadu sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 13 orang yang diajukan asesmen ke BNN Kota Pekanbaru. Tim ini terdiri dari unsur hukum dan tim medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau hanya pengguna,” ujar Kepala BNNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Selasa (26/5/2026).

Sebanyak 13 orang yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), IMF (22), dan FR untuk laki-laki. Sementara perempuan yakni MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), dan ALS (23).

Wawan menjelaskan, tim hukum dalam asesmen tersebut terdiri dari penyidik Polresta Pekanbaru dan penyidik BNNK Pekanbaru. Sedangkan tim medis melibatkan dua dokter dari BNNK Pekanbaru serta BNN Provinsi Riau.

Menurutnya, tim hukum bertugas mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika. Sementara tim medis melakukan penilaian tingkat ketergantungan pengguna, mulai kategori ringan, sedang hingga berat.

“Hasil gabungan tim hukum dan tim medis itulah yang menentukan apakah seseorang dilanjutkan ke proses penyidikan, rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan,” jelasnya.

Dari hasil asesmen, satu orang berinisial FR diputuskan tetap menjalani proses penyidikan karena kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram. Jumlah ganja tersebut melebihi batas maksimal 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

“FR tidak terbukti terlibat jaringan, tetapi barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan sehingga perkaranya tetap dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tegas Wawan.

Selain itu, hasil pendalaman juga mengungkap FR diduga menjadi pihak yang memberikan atau mencampurkan zat narkotika kepada sejumlah perempuan yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MAY diputuskan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat. Dari tangan MAY, petugas turut menyita ganja seberat 1,39 gram.

“Yang bersangkutan menggunakan narkotika sejak 2019 dan masuk kategori berat sehingga direkomendasikan rawat inap selama tiga bulan,” ujarnya.

Sedangkan 11 orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau. Durasi rehabilitasi bervariasi, mulai tiga hingga enam kali pertemuan sesuai hasil asesmen medis masing-masing.

Dalam pemeriksaan, sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak mengetahui zat yang diberikan kepada mereka merupakan narkotika.

“Mereka mengira itu bukan narkoba. Ada yang hanya sekali mencoba dan sebagian besar tidak mengetahui kandungan zat tersebut,” katanya.

BNNK Pekanbaru juga mengungkap beberapa orang dinyatakan positif ganja meski mengaku tidak menggunakannya secara langsung. Tim medis menduga kondisi itu terjadi akibat paparan asap ganja di ruangan tertutup.

“Secara medis memungkinkan seseorang ikut terpapar karena menghirup asap ganja di ruang tertutup,” jelasnya.

BNNK Pekanbaru menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui pendekatan hukum dan rehabilitasi, dengan mengedepankan hasil asesmen terpadu terhadap masing-masing individu yang diamankan dalam penggerebekan THM di Kota Pekanbaru tersebut.

( Ocu Ad  )