7 ASN Pemprov Riau Di Berhentikan Gubri, Akibat Korupsi dan Juga Kawin Lagi Tanpa Izin.

Gubernur Riau Drs. H .Syamsuar MSI
PEKANBARU RS - Terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar teken surat pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019) karena tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.
Selain itu, ada juga ASN yang dipecat karena terlibat korupsi dan menikah lagi tanpa izin di Riau.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar langsung meneken Surat KeputusanPemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.
"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan," kata Syamsuar, Selasa (30/4/2019).
Ketegasan ini dilakukan oleh Gubri karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.
"Berkasnya semua sudah siap, dah sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," imbuhnya.
Gubri Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi jika masih ada ASN lainya di luar yang tujuh orang tersebut.
Sebab dirinya tidak ingin melihat ada ASN tersangkut korupsi dibiarkan aktif sebagai ASN.
Sumber : Tribun Pekanbaru.com