Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Website Bank Palsu, Data Nasabah Jadi Sasaran
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap praktik pembuatan website tiruan perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aksi phishing dan pencurian data nasabah.
Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memproduksi serta menjual situs palsu menyerupai layanan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Dari hasil patroli digital, polisi menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.
Setelah dilakukan profiling dan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya membuat website biasa, melainkan juga menyediakan situs tiruan internet banking yang sangat mirip dengan aslinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (26/5/2026).
“Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya akun yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan juga membuat website tiruan layanan internet banking sejumlah bank,” ujar Ade.
Menurutnya, website yang dibuat tersangka memiliki tampilan sangat identik dengan halaman login resmi perbankan sehingga sulit dibedakan masyarakat awam. Situs palsu itu kemudian dijual kepada pemesan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta per website.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan.
Polisi juga menemukan berbagai tools pendukung seperti layanan email, aplikasi pengembang website, serta script untuk mereplikasi halaman login mobile banking.
Ade menjelaskan, modus kejahatan dilakukan dengan membuat website phishing yang menyerupai situs resmi bank. Link website palsu tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemesan dan diduga digunakan untuk menjebak korban agar memasukkan username, password, hingga kode OTP.
“Kami menemukan tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Ini sangat berbahaya karena korban bisa dengan mudah tertipu dan menyerahkan data rahasia perbankannya,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas website palsu tersebut. Hingga kini, sedikitnya dua orang telah melapor ke Polda Riau dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Korban pertama disebut mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sementara korban lainnya rugi sekitar Rp250 juta.
Menurut Ade, besarnya nilai kerugian menunjukkan bahwa kejahatan phishing kini menjadi ancaman serius di ruang digital. Pelaku dinilai semakin canggih karena mampu membuat tampilan website yang sangat menyerupai situs resmi lembaga perbankan.
Karena itu, Polda Riau mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi serta tidak pernah memberikan data rahasia perbankan, termasuk password dan kode OTP, kepada pihak mana pun.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a,” tegas Ade.
Polda Riau memastikan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang meresahkan masyarakat. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyediakan sarana maupun infrastruktur bagi tindak pidana siber di Indonesia.
( Ocu Ad )