Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penipuan Toko Elektronik Fiktif

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46:02 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan transaksi elektronik bermodus toko online elektronik fiktif yang merugikan korban hingga Rp154 juta lebih. 

Seorang pria berinisial A, warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap (26/4) setelah diduga menjalankan aksi penipuan melalui internet dengan mengatasnamakan toko elektronik palsu bernama Singapura Elektronik.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi, kasus ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Telkomsel Nomor 199, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru. 

Saat itu, korban yang merupakan karyawan salah satu perusahaan mendapat tugas untuk membeli sejumlah barang elektronik untuk kebutuhan kantor.

Korban mencari toko elektronik terdekat melalui internet dan menemukan toko bernama Singapura Elektronik lengkap dengan nomor WhatsApp 082156109389. 

Setelah melakukan komunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin toko, korban memesan sejumlah barang elektronik seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler.

"Total transaksi pembelian barang tersebut mencapai Rp154.207.200", jelas Kasat Reskrim, Jumat (22/5/2026).

Pelaku lalu mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang telah diberikan. Setelah uang ditransfer, pelaku menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang pesanan tak kunjung diterima korban. Nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif juga tidak lagi dapat dihubungi. 

Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Mendapat laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan metode profiling dan tracing terhadap nomor WhatsApp yang digunakan pelaku. 

Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Sumatera Selatan.

Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek, di antaranya Realme C15, Redmi, Apple dan Xiaomi yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang. 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar", pungkasnya.

( Ocu Ad  )