Mediasi Tambang Galian C Berakhir Damai, CV Dadi Madju Sepakat Bayar Kompensasi Rp 6 Juta per Bulan
KAMPAR, (Riausindo.com ) – Polemik aktivitas tambang galian C milik perusahaan CV Dadi Madju di wilayah Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berujung damai.
Melalui mediasi yang difasilitasi jajaran Polsek Tambang, perusahaan dan masyarakat sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan sejumlah poin kesepakatan, Kamis (21/5/2026).
Mediasi digelar di Aula Polsek Tambang mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.25 WIB. Pertemuan dipimpin langsung Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman SH MH dan turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Joserizal SH, Kepala Desa Tambang Muhammad Ali Muddin SP, pihak manajemen CV Dadi Madju, tokoh masyarakat, serta warga terdampak aktivitas tambang.
Dalam pertemuan tersebut, aparat kepolisian menegaskan mediasi dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Polisi juga menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polri hadir untuk menjembatani penyelesaian persoalan agar masyarakat memperoleh kepastian terhadap tuntutan yang disampaikan dan situasi tetap aman,” ujar Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman saat membuka mediasi.
Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati bahwa area izin operasional CV Dadi Madju berada di wilayah Desa Tambang, Desa Kuapan, dan Desa Balam Jaya. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian berbagai tuntutan masyarakat terkait dampak aktivitas penambangan galian C yang selama ini dipersoalkan warga.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pihak perusahaan menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada Desa Tambang sebesar Rp 6 juta per bulan terhitung sejak Februari 2026 hingga operasional tambang selesai. Pembayaran kompensasi tersebut disepakati disalurkan setiap tanggal 22 melalui pemerintah desa.
Tak hanya itu, CV Dadi Madju juga menyetujui pembangunan sumur bor bagi warga yang sumurnya terdampak aktivitas tambang. Pembangunan sumur bor untuk warga yang telah terdata ditargetkan rampung paling lambat enam bulan setelah penandatanganan kesepakatan bersama.
Perusahaan juga menyepakati pemberian kompensasi terhadap kerambah ikan milik warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang. Sebanyak 12 kepala keluarga akan menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 12 juta yang dijadwalkan dicairkan pada 22 Juni 2026.
Kepala Desa Tambang Muhammad Ali Muddin mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memfasilitasi mediasi tersebut. Ia berharap seluruh poin kesepakatan benar-benar dijalankan perusahaan agar hubungan masyarakat dan pihak perusahaan tetap harmonis.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Joserizal SH mengimbau seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah apabila di kemudian hari muncul persoalan baru terkait aktivitas tambang.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh seluruh pihak yang hadir. Hingga kegiatan berakhir, situasi di Mapolsek Tambang dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
( Ocu/Nur )