POLSEK KELAYANG GAGALKAN PEREDARAN 81,18 GRAM SABU DI RAKIT KULIM
INDRAGIRI HULU,RIAUSINDO.COM – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Personel Polsek Kelayang berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 81,18 gram pada Senin malam (18/5/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, yakni SAWALUDDIN SIDDIQ alias SIDIK Bin AHYARUDDIN. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di teras rumah salah seorang warga di lingkungan RT 006 RW 003, Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang, IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah yang sama.
"Kami melakukan interogasi intensif dan bergerak cepat melakukan pengejaran di lapangan. Alhamdulillah, kerja keras anggota membuahkan hasil dengan mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup signifikan, yakni lebih dari 81 gram dari tangan tersangka Sdr. SIDIK," ujar IPTU Rudi Syahputra, Selasa (19/5/2026).
Kronologis Penangkapan Berantai
Operasi bermula pada Senin malam (18/5) sekira pukul 22.30 WIB. Anggota Polsek Kelayang terlebih dahulu melakukan penyergapan di area perkebunan kelapa sawit warga di RT 008 RW 004 Desa Talang Pring Jaya dan menangkap seorang pria berinisial SA (Sareng) dengan barang bukti 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Saat diinterogasi, SA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SIDIK.
Berbekal informasi berharga itu, Tim Opsnal Polsek Kelayang langsung memburu SIDIK. Hanya berselang 30 menit, petugas mendeteksi keberadaan target yang sedang duduk di teras rumah warga di RT 006. Usai diamankan, SIDIK mengakui bahwa dirinya baru saja menyerahkan sabu kepada SA.
Sabu Jumlah Besar Disimpan di Bagasi Motor
Tak berhenti di sana, polisi melakukan penggeledahan mendalam terhadap kendaraan milik tersangka, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi yang terparkir di halaman rumah tersebut.
Di dalam bagasi jok motor, petugas menemukan sebuah tas sandang berwarna abu-abu. Saat dibuka, di dalamnya tersimpan 1 buah dompet krem berisi 1 bungkus plastik klip besar sabu yang dibalut tisu. Selain itu, ditemukan pula satu kotak rokok yang berisi 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, lengkap dengan dua unit timbangan elektrik, empat buah sendok sedotan, serta 5 pack plastik klip kosong siap edar. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi.
Hasil Tes Urine Positif
Berdasarkan pemeriksaan medis pasca-penangkapan, hasil tes urine terhadap tersangka SAWALUDDIN SIDDIQ alias SIDIK menunjukkan hasil Amphetamin (-) Negatif dan Methamphetamin (+) Positif, yang menegaskan bahwa selain mengedarkan, tersangka juga aktif mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kelayang, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Inhu guna pengusutan hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(red).