Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Korporasi Sawit Diduga Rusak Sempadan Sungai

Senin, 18 Mei 2026 - 16:09:05 WIB

PEKANBARU, (Riausindo.com) — Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup akibat aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit milik perusahaan yang diduga melanggar aturan perlindungan kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan lingkungan hidup, termasuk yang melibatkan korporasi besar.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya menyasar pekerja lapangan atau individu, tetapi juga perusahaan sebagai entitas hukum apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Kasus ini bermula dari hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyidik menemukan areal perkebunan sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan.

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998. Tanaman sawit kemudian mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, hingga aturan perlindungan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin resmi. Namun, hasil penyidikan mengungkap PT MM diduga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Ade menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, hingga penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai dalam jangka panjang.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tegasnya.

Dalam mengusut perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, laporan pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp187.863.860.800.

Ade menegaskan, Polda Riau kini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Seluruh pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, dokumen teknis, keterangan ahli, serta hasil pengujian laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini juga sejalan dengan komitmen Green Policing yang menjadi salah satu fokus utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” tutupnya.

Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

( Ocu Ad  )