Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Bekuk Pelaku Pembobol Konter Handphone di Pekanbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 20:17:54 WIB

Poto Ilustrasi

PEKANBARU, (Riausindo.com) — Aksi pencurian yang menyasar konter handphone Aura Gadget di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bukit Raya. 

Seorang pelaku berinisial DAP alias Dimas (23) berhasil diringkus tim opsnal setelah beberapa hari buron.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrix, SH.,MH.,melalui Kanit Reskrim IPTU M. Zamhur, SH.,menyampaikan, kasus ini bermula pada Jumat, (10/4) sekitar pukul 06.00 WIB. 

"Korban sekaligus pelapor, Muhammad Rudi, dibuat syok setelah mendapati plafon rumah sekaligus konter miliknya dalam kondisi jebol dan etalase handphone sudah berantakan", jelas Zamhur, Senin (11/5/2026).

Menurut Zamhur, saat itu korban baru bangun tidur dan hendak mengambil wudhu untuk menunaikan salat Subuh. Namun ketika hendak memanaskan air di dapur, lampu rumah tidak menyala. 

"Korban kemudian curiga setelah melihat posisi lampu bergeser dan plafon rumah sudah berlubang", tambahnya.

Korban langsung berlari menuju bagian depan konter Aura Gadget miliknya dan mendapati etalase kaca dalam keadaan acak-acakan. Sejumlah handphone berbagai merek serta uang tunai diketahui telah hilang digondol pelaku.

“Korban sempat terdiam dan syok melihat kondisi konter yang sudah dibobol. Istri korban bahkan menangis setelah mengetahui sejumlah handphone dan uang tunai raib dicuri,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Bukit Raya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim opsnal turun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Hasilnya, pada Kamis, (16/4) sekitar pukul 00.15 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi berada di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai. Tim opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan", beber Zamhur.

Saat diinterogasi, tersangka DAP mengakui seluruh perbuatannya. Tim kemudian membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan uang tunai senilai Rp26,7 juta, beberapa unit handphone di antaranya Oppo A16, iPhone 17 Pro Max, iPhone 16 Pro Max, dua unit iPhone 13, serta 17 kotak handphone berbagai tipe. 

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya juga menyita satu celana yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum" pungkas IPTU M. Zamhur.

( Ocu Ad  )