Quarry Diduga Ilegal di Durian Tandang Diadukan, Warga Takut Jembatan Ambruk

Jumat, 08 Mei 2026 - 15:20:53 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Warga Dusun III Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, resmi mengadukan aktivitas quarry atau galian C yang diduga ilegal ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolda Riau, Jumat (8/5/2026). 

Aduan tersebut disampaikan karena aktivitas tambang dinilai telah merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Aktivitas quarry yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir itu diduga menyebabkan abrasi di sepanjang aliran sungai hingga membuat kondisi tanah terus mengalami pergeseran. 

Dampaknya, jembatan penghubung antara Dusun I Kualu dan Dusun III Durian Tandang kini dilaporkan mengalami kemiringan dan terancam ambruk.

Jembatan tersebut diketahui menjadi akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, mengangkut hasil kebun hingga akses anak-anak menuju sekolah. 

Warga khawatir jika kondisi itu terus dibiarkan, jembatan bisa putus sewaktu-waktu dan membahayakan masyarakat yang melintas.

Tak hanya itu, sejumlah pohon kelapa sawit milik warga juga dilaporkan tumbang akibat tanah di sekitar sungai terus terkikis. 

Bahkan, jarak bibir sungai dengan rumah warga kini disebut hanya tersisa sekitar satu meter sehingga memicu kekhawatiran terjadinya longsor.

“Kami sangat resah. Rumah warga sekarang sudah dekat sekali dengan bibir sungai akibat aktivitas quarry ini. Kalau terus dibiarkan, kami takut terjadi longsor dan memakan korban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mengaku sebelumnya telah melakukan aksi demonstrasi untuk menolak aktivitas quarry tersebut sekitar satu bulan lalu. Saat itu aktivitas tambang sempat berhenti sementara, namun belakangan kembali beroperasi seperti biasa.

“Satu bulan lalu kami sudah demo. Sempat berhenti, tapi sekarang aktivitasnya jalan lagi,” ungkap warga lainnya.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Polda Riau, masyarakat meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan sekaligus menindak tegas pihak yang diduga menjalankan aktivitas quarry tanpa izin resmi.

Selain meminta penegakan hukum, warga juga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas. 

Menurut mereka, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar kawasan sungai.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak rusak. Jangan sampai nanti sudah ada korban baru dilakukan tindakan. Kami berharap aktivitas quarry ini segera ditutup,” tegas warga.

( Ocu Ad  )