Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove, 3 Tersangka Ditangkap dan 100 Ton Arang Disita
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Kasus perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya menemukan titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut dan menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam produksi serta distribusi arang bakau.
Pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove yang dijadikan bahan baku produksi arang secara ilegal, dengan barang bukti mencapai 3.000 karung arang bakau atau sekitar 100 ton.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BC dan AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut arang.
Para tersangka ditangkap dan diumumkan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pengungkapan dilakukan di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, serta pengembangan di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Aksi ilegal ini dilakukan untuk meraup keuntungan ekonomi dari produksi arang bakau, yang diketahui memiliki nilai jual tinggi, termasuk untuk pasar luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan aktivitas mencurigakan berupa dapur arang ilegal dan kapal yang tengah memuat ratusan karung arang.
"Dari lokasi, kami mengamankan dua unit kapal, yakni KM Al dan KM 2, yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau siap kirim,” ujar Ade.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua dapur arang milik tersangka di lokasi berbeda. Di sana, petugas kembali menemukan ribuan karung arang serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diproduksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.
Arang bakau itu rencananya akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan perusakan mangrove merupakan ancaman serius bagi ekosistem pesisir.
Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian mangrove sebagai bagian dari komitmen “Green Policing”.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
( Ocu Ad )