Bocah 4 Tahun di Rohil Tewas Usai Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Kakek Kandung
Rokan Hilir, (Riausindo.com) – Kasus memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban meninggal dunia setelah diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang menyebabkan luka serius pada bagian vital hingga berujung kematian. Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (45) sebagai tersangka. Mirisnya, pelaku diketahui merupakan kakek kandung korban.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan, kasus ini terkuak saat korban mengalami demam dan dibawa orang tuanya untuk berobat.
"Namun saat pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, tenaga medis menemukan kejanggalan berupa luka serius pada bagian kemaluan korban.Korban sempat dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif", jelasnya.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dugaan sementara, korban meninggal akibat infeksi dari luka yang dialaminya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya saat memandikan dan menidurkan korban. Awalnya, tersangka sempat membantah, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan keterangan saksi dan alat bukti", tambahnya.
Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban, kasur, dan selimut.
Jenazah korban juga telah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau guna kepentingan penyidikan. Polisi mengedepankan metode Scientific Crime Investigation melalui visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian.
"Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP", pungkasnya.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.**
( Ocu Ad )