Pembunuh Pengepul Brondolan Sawit Dibekuk, Pelaku Rampok Uang Rp500 Ribu dan HP Korban

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:06:10 WIB

KAMPAR, (Riausindo.com) – Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, aparat Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yunita (35), seorang pengepul brondolan sawit di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja. 

Pelaku berinisial SD (30), yang masih satu wilayah dengan korban, ditangkap pada Jumat (1/5/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri. 

“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut sendiri,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi usaha korban. Motif pembunuhan diduga karena pelaku membutuhkan uang. Diketahui, pelaku mengenal korban karena kerap menjual brondolan sawit kepada korban.

Dalam aksinya, pelaku merampas uang tunai sebesar Rp500 ribu serta satu unit handphone milik korban. Untuk menghilangkan nyawa korban, pelaku memukul kepala Yunita menggunakan sebatang kayu hingga tersungkur dan mengalami pendarahan hebat. Korban kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran handphone milik korban yang sempat berpindah tangan. Polisi melacak perangkat tersebut dari seorang pembeli berinisial M di sebuah konter ponsel, yang kemudian mengarah ke konter lainnya hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah pihak yang menjual barang tersebut.

“Dari situ kita mendapatkan titik terang. Tim langsung melakukan pengejaran dengan dukungan IT dari Tim Jatanras Polda Riau hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga menunjukkan lokasi kejadian serta kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Diketahui sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh anaknya, Igil (18), usai menunaikan salat Jumat pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban sempat dilarikan ke RS Pelita Desa Lubuk Sakat, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

( Nurhayati  )