Dana Rp4,2 Miliar dalam Program HKM Disorot, Notaris Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau
PEKANBARU, (Riausindo.com) - Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKM) mencuat di Riau. Seorang notaris, Deasy Risma Rotua Siahaan, melalui kuasa hukumnya Ir Hebartho Sinaga, SH MH, resmi melaporkan perkara ini ke Polda Riau, Rabu (29/4/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Kasus ini juga menyeret dugaan pemalsuan dokumen dalam pengurusan izin program HKM.
Dalam laporan itu, sejumlah nama dilaporkan, di antaranya Agus Trihartono, Dewi ST Jusiati, serta pihak lain yang masih didalami. Selain itu, nama Charles Lumban Tobing juga muncul dalam laporan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Pelapor merupakan notaris yang memfasilitasi kerja sama antara Sopiyan Alsori M selaku Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) dengan pihak perusahaan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 8 April 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus bermula dari perjanjian kerja sama pengurusan izin lahan dalam program HKM antara Koperasi CAS dan perusahaan yang dipimpin Agus Trihartono. Namun, dalam perjalanannya, pihak koperasi disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pendanaan.
Pelapor kemudian diberi kuasa untuk mencari investor guna melanjutkan proyek tersebut. Dari upaya itu, berhasil dihimpun dana sebesar Rp4,2 miliar dari dua investor, dari total kebutuhan Rp10 miliar.
Masalah muncul ketika pelapor menemukan dugaan bahwa dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak terlapor bersifat fiktif. Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mengeluarkan surat tanggapan permohonan, bukan izin resmi.
Tak hanya itu, sejumlah kewajiban dalam perjanjian seperti pematokan lahan, pembayaran denda kepada negara, hingga penerbitan surat keputusan tidak pernah terealisasi. Bahkan, pemasangan plang di lokasi disebut dilakukan tanpa sepengetahuan koperasi maupun pelapor.
Pelapor menilai terdapat ketidakjelasan penggunaan dana investor serta indikasi kuat praktik penipuan dan perbuatan curang dalam kerja sama tersebut.
Di sisi lain, dugaan pemalsuan dokumen juga terungkap setelah adanya pengajuan pergantian pengurus koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir yang ditolak karena tidak sah.
Dokumen yang diajukan diketahui tidak pernah diterbitkan secara resmi, bahkan daftar hadir rapat diduga mencantumkan nama yang bukan anggota koperasi.
Merasa dirugikan secara finansial dan kelembagaan, pihak notaris dan Ketua Koperasi CAS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas program kehutanan, kepercayaan investor, serta kepastian hukum dalam sektor koperasi dan investasi daerah.**
( Ocu Ad )