Dokter Kecantikan Gadungan di Pekanbaru Ditahan Polisi, Korban Diperkirakan Mencapai 15 Orang
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Kasus praktik dokter kecantikan gadungan di Kota Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru. Aparat Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny sebagai tersangka.
JRF alias Jenny diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 dan kini telah ditahan. JRF diduga melakukan praktik medis ilegal di sebuah klinik kecantikan bernama Arauana Beauty Aesthetic Clinic tanpa memiliki legalitas sebagai tenaga medis.
Ia disebut menawarkan berbagai tindakan kecantikan seperti facelift dan operasi bibir, namun berujung pada kerusakan fisik serius pada para korban.
Tersangka JRF alias Jenny, seorang finalis Puteri Indonesia Riau 2024, diduga menjadi pelaku utama.
Sementara korban yang telah terdata di antaranya berinisial AA dan NS, dengan total korban diperkirakan mencapai 15 orang. Kuasa hukum korban, Mark Harianja, bersama Al Qudri Tambusai turut mengawal kasus ini.
Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan pada 25 November 2025. Laporan resmi kemudian diterbitkan kepolisian pada 6 April 2026. Saat ini, proses hukum telah masuk tahap penyidikan dan penahanan tersangka.
Tersangka diduga sengaja mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan pasien. Ia menawarkan prosedur kecantikan dengan iming-iming harga diskon besar.
Namun, berdasarkan konfirmasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), JRF bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai dokter dan melakukan tindakan medis langsung terhadap pasien.
Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka serius, mulai dari kerusakan pada alis, wajah, bibir, hingga telinga. Bahkan, beberapa korban dilaporkan mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.
Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau korban lain untuk segera melapor.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Mark.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap JRF.
“Iya, benar. Sudah (ditahan),” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.**
( Ocu Ad )