Puluhan Laporan Dugaan Pelecehan di Klinik Unri, Oknum Dokter Dinonaktifkan Sementara

Selasa, 28 April 2026 - 14:52:25 WIB

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau menerima sekitar 30 laporan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang oknum dokter di Klinik Pratama kampus tersebut.

Dari puluhan laporan yang masuk, mayoritas pelapor merupakan mahasiswi aktif, sementara sebagian lainnya adalah alumni. Mereka mengaku mengalami dugaan pelecehan saat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ketua Satgas PPKPT Unri, Dr Separen, menyampaikan bahwa tiga korban telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim satgas. Sementara itu, oknum dokter berinisial LH telah diambil tindakan awal oleh pihak kampus.

Kasus ini mencuat di Pekanbaru setelah viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Namun, berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan tersebut disebut sudah berlangsung sejak 2018 di Klinik Pratama Universitas Riau.

Menurut Separen, para korban sebelumnya memilih diam karena rasa malu, takut, serta kekhawatiran terhadap dampak sosial. Baru setelah kasus ini viral, sejumlah korban mulai berani melapor.

Satgas menemukan pola serupa dalam laporan korban. Terduga pelaku disebut meminta pasien membuka kancing baju hingga resleting celana dengan dalih pemeriksaan medis. Selain itu, pelaku juga diduga meminta nomor handphone pasien dan berkomunikasi di luar konteks pelayanan kesehatan.

“Yang berani speak-up baru sebagian kecil setelah kasus ini viral. Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penanganan,” ujar Separen.

Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menonaktifkan sementara dokter LH dari seluruh pelayanan kesehatan sejak Senin (27/4/2026). Saat ini, Satgas PPKPT masih melakukan pendalaman melalui gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unri, Armia, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan penanganan dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengutamakan perlindungan korban.

Pihak kampus juga memastikan proses penanganan mengacu pada regulasi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, serta menjamin kerahasiaan identitas korban.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Universitas Riau membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang ingin menyampaikan pengalaman serupa secara aman dan terlindungi.**

( Ocu Ad  )