Residivis Narkoba Ditangkap, Warga Sumber Makmur Apresiasi Gerak Cepat Polisi
KAMPAR, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tapung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GU (37), warga Dusun Suka Maju RT 013 RW 007 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
GU diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu yang sempat dibuang ke area kebun sawit saat proses penangkapan berlangsung.
Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Polsek Tapung di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo.
Penangkapan dilakukan di Jalur I perkebunan kelapa sawit, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di Desa Sumber Makmur. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut", jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan di pinggir Jalur I perkebunan sawit.
"Saat hendak diamankan, pelaku GU sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke dalam kebun", tambahnya.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, petugas berhasil menangkap GU. Sementara satu pria lainnya berinisial RE dinyatakan tidak terlibat dan langsung dilepaskan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik bening yang diakui sebagai milik GU. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
"GU dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terbaru", pungkasnya.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Ketua RT setempat, Agus Supiono, menyebut GU sudah lama meresahkan warga karena kerap diduga mengedarkan narkoba.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Tapung. Pelaku ini sudah sering ditegur, tapi tidak pernah mengindahkan. Semoga ke depan kampung kami bisa lebih aman,” ujarnya.
( Nurhayati )