Dua Pengedar Sabu di Parit Baru Kampar Diciduk Polisi, Barang Bukti Disita
Kampar,(Riausindo.com) – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Keduanya diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, kedua pelaku berinisial DA (35) dan AL (41) merupakan warga setempat yang diduga telah meresahkan masyarakat karena aktivitas peredaran narkoba.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu serta sejumlah barang bukti lain terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Aulia Rahman dalam keterangannya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Parit Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DA di jalan desa sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek On Bold.
Dari hasil interogasi, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL yang tinggal di Dusun III Padang, Desa Parit Baru. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman AL dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dari pelaku AL, ditemukan dua alat hisap (bong) serta sendok dari pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
( Nurhayati )