Geledah 6 Lokasi di Dumai, Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Jasa Kapal 2015–2025

Jumat, 17 April 2026 - 10:58:18 WIB

Dumai,(Riausindo.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai periode 2015–2025. 

Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Kota Dumai. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan langkah ini menyasar sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor kepelabuhanan.

“Tim melakukan penggeledahan pada enam lokasi di Dumai,” ujar Zikrullah, Jumat (17/4/2026).

Adapun enam lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Barang bukti itu selanjutnya akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk disita dan dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Menurut Zikrullah, rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepelabuhanan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Dalam proses sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari KSOP, Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, hingga Distrik Navigasi. 

Selain itu, keterangan dari tiga orang ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga telah dikantongi untuk memperkuat pembuktian.

Kejati Riau memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

( Ocu Ad  )