Polres Siak Sikat Penyalahgunaan Bio Solar, Dua Pelaku Diciduk dalam Sepekan di Tualang
Siak,(Riausindo.com) – Satreskrim Polres Siak bergerak cepat menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dalam kurun waktu sepekan, dua pelaku berinisial SS dan IY berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang.
Sementara penindakan kedua berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P, menjelaskan kedua pelaku menjalankan modus terstruktur dengan memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi jenis Bio Solar secara berulang di SPBU.
BBM tersebut kemudian ditampung menggunakan kendaraan pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki agar mampu menampung lebih banyak dari kapasitas normal.
“Setelah itu, BBM dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, selang minyak, mesin pompa, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, sejumlah barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.
AKP Raja Kosmos menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
( Ocu Ad )