Polsek Kampar Bongkar Jaringan Sabu 100 Gram, Residivis Ditangkap

Rabu, 08 April 2026 - 20:31:33 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang residivis berinisial YS (50), Selasa (7/4/2026) sore. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran dramatis terhadap tersangka di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.

Polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga telah mengedarkan barang haram hingga sekitar 100 gram dengan nilai mencapai Rp96 juta. 

Dalam pengungkapan ini, satu tersangka utama berinisial YS diamankan. Tersangka YS diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016. 

Ia diduga sebagai pemasok sabu kepada MN, yang sebelumnya telah ditangkap bersama ZK dalam pengungkapan kasus pada 10 Januari 2026.

Penangkapan YS dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di RT 002 RW 003 Dusun 2 Singkawang, Desa Bukit Ranah, di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, ZK dan MN, yang kedapatan membawa 7 paket sabu seberat 58,05 gram. 

Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku memperoleh barang dari YS dengan sistem konsinyasi atau pembayaran bertahap melalui transfer bank.

Berbekal informasi masyarakat, tim opsnal yang dipimpin IPDA David Gusmato bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid. 

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menemukan lokasi persembunyian YS di salah satu rumah warga.Saat hendak diamankan, YS mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. 

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka, meski sempat terjadi pergulatan yang menyebabkan seorang anggota polisi mengalami cedera di bagian kaki.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Hasil interogasi mengungkap YS memasok sabu kepada MN sebanyak tiga kali.

YS juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial “OC” yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, tersangka YS telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota dan informasi masyarakat. Kami akan terus kembangkan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.

( Nurhayati  )